Banci Dilarang Tampil di TV?


Ada surat edaran KPI yang memperketat pengawasan Media dengan melarang aktifitas promosi LGBT. Berikut adalah kutipan wawancara di tvone 21/02/2016 dengan nara sumber dari Pengamat Gaya Hidup dan Wakil Ketua KPI.

Lalu apakah banci adalah LGBT?
Menurut Maman seorang pengamat gaya hidup, menegaskan, "Hati-hati mendefenisikan banci, yang berperan menggunakan busana lawan jenis itu masuk kategori transfesdism, bukan lesbian, gay, biseksual (transeksual yang melakukan operasi kelamin)"


Kemudian Maman menambahkan, "Banyak yang menggunakan busana perempuan itu adalah orang yang heteroseksual, yang hanya berperan sebagai waria, bahkan banyak orang yang berorientasi hetero pun punya kecenderungan mendapatkan rangsangan seksual karena menggunakan pakaian lawan jenisnya. Banyak yang punya anak 2-3 hidup terlihat "normal" tapi malam berdiri dipinggir jalan menggunakan busana perempuan, itu yang disebut transfesdis, yang orang sebut banci waria dan sebagainya, lain dengan LGBT"

Menurut Maman, "kita tidak boleh mendiskriminasikan siapapun, setiap warga negara punya hak yang sama, untuk muncul di layar televisi. Ada pasal bahkan yang menyebutkan bahwa Lembaga Penyiaran wajib melindungi dan menjaga kepentingan orang yang dengan orientasi sex atau identitas gender tertentu. Ini berarti berhak muncul tapi dengan satu syarat dilarang menghina atau merendahkan orang-orang yang dengan orientasi sex atau identitas gender tertentu." 

Maman menambahkan lagi bahwa, "banyak banci yang mendatangi stasiun televisi dan memprotes karena merasa di rendahkan oleh orang-orang yang 'tampil sebagai banci' lalu menjelek-jelekan dan mengejek mereka, sehingga mereka melihat 'ko imeage atau stigma banci seperti yang ada di televisi?' Padahal mereka punya prestasi dan punya kehidupan normal seperti yang lain, punya karya-karya, tapi yang dimunculkan di layar kaca malah bahasa perilakunya saja bukan gambaran total tentang keberadaan banci yang sebenarnya

Lalu apa sih yang harus di masukan kedalam surat edaran untuk memperketat penyiaran media?
Maman Menjawab pasal 15 ayat 2 yang diterapkan yaitu, "tidak boleh menampilkan tindakan-tindakan yang merendahkan dan menghina sesuatu yang menimbulkan stigma-stigma yang buruk. terhadap orintasi seksual atau jenis gender tertentu"

Point-point apa saja yang ada pada surat edaran untuk memperketat pengawasan penyiaran di media televisi?
Idy Muzayyad (WakilKetua KPI) menjelaskan, "Betul ada pasal yang menyatakan tidak boleh ada diskriminasi, ekploitasi bulying terhadap orang-orang dengan orientasi seksual tertentu dan gender tertentu di layar televisi, dan itu memang justru yang lebih sering terjadi. Tapi ada pasal lain yang tentang perlindungan remaja dan anak yang bahwasannya tidak boleh sebuah program siaran menampilkan sesuatu yang tidak pantas. termasuk promosi LGBT"

0 Response to "Banci Dilarang Tampil di TV?"

Posting Komentar