Rasulullah Melarang Mencukur sebagian rambut (Qaza')


Pengertian Qaza
Qaza' adalah segumpal awan yang tipis, pendapat lain qaza' adalah awan yang terpisah-pisah. sedangkan An Nawawi berkata bahwa qaza' adalah mencukur sebagian rambut dan ini dilarang. Dari Ibnu Umar ra. berkata "Rasulullah SAW melarang Qaza' (yakni mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagian lainnya)". HR. Bukhori no.5577 bab Al Qaza'). Hadis lain, "Rasulullah SAW melihat seorang anak yang dicukur sebagian rambut kepalanya dan dibiarkan sebagian yang lain, maka Beliau melarang perbuatan mereka itu dengan bersabda:"Cukurlah seluruhnya atau biarkan saja seluruhnya". (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan An-Nasa-i). 

Hukum Qaza'
Hal ini para ulama sepakat mengenai makruhnya mencukur rambut secara sebagian dan membiarkannya bagian lainnya, kecuali untuk pengobatan. Seperti yang dikatakan Imam An Nawawi ra. bahwa, "Para ulama telah sepakat secara izma mengenai makruhnya hukum qaza' kecuali ada keperluan seperti pengobatan atau bekam. Dan menurut mereka, hikmah dimakruhkannya qaza akan memperburuk ciptaan. Hal ini sependapat dengan yang dijelaskan oleh Saeful Islam Ibnu Taimiyah, dan ini merupakan kecintaan Allah Azza Wazala dan Rasulnya Saw terhadap sikap adil, karena sesungguhnya Dia memerintahkan keadilan sekalipun dalam urusan pribadi seseorang, dimana Allah melarang mencukur sebagian rambut kepalanya dan membiarkan sebagian lainnya tanpa dicukur, sebab yang demikian itu merupakan bentuk kedzaliman terhadap kulit kepala yaitu sebagian tertutupi rambut dan sebagian lagi terbuka. 


Sudah jelas bahwa dimakruhkannya qaza' menunjukkan kesempurnaan kecintaan Allah dan Rasul-Nya terhadap keadilan. Allah memerintahkan keadilan hingga permasalahan manusia terhadap dirinya, sehingga Allah melarang mencukur sebagian rambut dan membiarkan sebagiannya lagi, karena itu termasuk bentuk kedzaliman terhadap kepala, yaitu sebagiannya tertutupi rambut dan sebaginyya lagi terbuka. 

Macam-macam qaza'
Ibnu Qayim menuturkan, bahwa qaza' ada 4 macam yaitu :
  1. Mencukur rambut dibagian beberapa kepalanya dari sana kesini, diambil dari awan yang bergumpal yaitu berpisah-pisah
  2. Mencukur rambut dibagian tengahnya dan meninggikan tepi-tepinya, 
  3. Mencukur rambut bagian tepi kepalanya dan membiarkan bagian tengah kepalanya,
  4. Mencukur rambut bagian depan kepalanya dan membiarkan rambut bagian belakangnya.
Hukum Qaza' Menyerupai orang kafir
Segala bentuk qaza itu makruh, karena rasulullah SAW memerintahkan mencukur rambut keseluruhan atau membuarkan seluruhnya. Dan apabila qaza' menyerupai orang kafir maka hukum qaza' menjadi haram. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dalam golongan mereka" (HR. Abu Dawud). 

Padahal banyak sekali orang yang bentuk rambutnya menyerupai orang kafir, maka yang seperti itu hukumnya bukan sekedar makruh, tetapi haram, karena menyerupai orang-orang kafir secara zahir ataupun nampak akan menyebabkan kecintaan secaara batin. Allahu'alam


Demikian penjelasan tentang qaza, semoga menjadi pelajaran dan di sebarkan sebagai amal sholeh.

0 Response to "Rasulullah Melarang Mencukur sebagian rambut (Qaza')"

Posting Komentar